Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
D. Dampak Positif dan Dampak Negatif
Otonomi Daerah
1. Dampak Positif
a. Pemerintah daerah akan mendapat
kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat.
b. Kebijakan-kebijakan Pemerintah akan
lebih tepat sasaran
c. Dana yang diperoleh akan lebih
banyak dari pada yang di dapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat.
2.
Dampak Negatif
a. Adanya kesempatan bagi oknum-oknum
di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan
rakyat,seperti korupsi,kolusi dan nepotisme.
b. Adanya kebijakan-kebijakan daerah
yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah lainnya
c. Pemerintah pusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.
http://syaif-catroks.blogspot.com/2011/11/makalah-otonomi-daerah-dalam-kosepsi.html
http://syaif-catroks.blogspot.com/2011/11/makalah-otonomi-daerah-dalam-kosepsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar