Kamis, 20 Juni 2013

Wawasan Otonomi Daerah serta Dampak Positif & Negatif



Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

D.    Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah
1.      Dampak Positif
a.       Pemerintah daerah akan mendapat kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat.
b.      Kebijakan-kebijakan Pemerintah akan lebih tepat sasaran
c.       Dana yang diperoleh akan lebih banyak dari pada yang di dapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat.
2.      Dampak Negatif
a.       Adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat,seperti korupsi,kolusi dan nepotisme.
b.      Adanya kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah lainnya
c.       Pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.
 http://syaif-catroks.blogspot.com/2011/11/makalah-otonomi-daerah-dalam-kosepsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar