Kamis, 13 Juni 2013

Hak & kewajiban warga negara




Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui  pihak tertentu dan tidak dapat melalui pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar