Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui pihak tertentu dan tidak dapat melalui pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar