Kasus ini bermula menjelang KTT APEC tahun 2013 di Bali. Pada saat itu
dilakukan rapat kabinet yang bertujuan untuk mempromosikan kemampuan Indonesia dengan
membuat mobil listrik. Dahlan Iskan merupakan Menteri BUMN lalu diberikan tugas
untuk menyiapkannya.
Menurut Yusril (pengacara Dahlan Iskan), karena tidak
dianggarkan pembiayaannya di APBN maka dicarikan jalan keluarnya yang melalui
berbagai rapat diputuskan dengan menghimpun dana dari biaya promosi BUMN yang
tertarik. Kemudian ada 3 yang tertarik yaitu: Pertamina, PT Gas Negara, dan
Bank Rakyat Indonesia. Ketiganya menyatakan berminat, bukan ditunjuk.
Ketiga BUMN berurusan dengan PT Sarimas Ahmadi Pratama yang
dipercayai untuk membuat 16 mobil listrik dengan biaya Rp 32 Miliar. Akan
tetapi dari 16 mobil yang dipesan hanya 3 yang selesai. Hal ini yang diduga
menyebabkan kerugian negara dan dugaan kasus korupsi.
Dahlan iskan diperiksa sebagai saksi belum sebagai tersangka,
kemudian sudah ditetapkan 2 tersangka
yakni Dasep Ahmad dari PT.Sarimas Pratama dan Agus Suherman Dirut Perum
Perikanan Indonesia yang juga merupakan mantan Penjabat Bina Lingkungan
Kemetrian BUMN yang dituding menyalahi wewenang dengan meminta Pertamina, PGN,
dan BRI mengucurkan dana untuk proyek itu senilai Rp. 32 Milyar. Sejauh ini
sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan sebelum kasus ini dinaikkan ke
tahap penyedikan. Sekarang sudah mulai masuk ke tahap penyelidikan sejak
tanggal 5 juni lalu, Jadi sekarang Dahlan Iskan diharapkan bisa melengkapi
bukti dan fakta yang kami kumpulkan selama ini” Ujar Prasetyo”
(sumber: www.BBC.com)
Komentar saya mengenai kasus pembiayaan mobil listrik di atas, kasus
tersebut terletak pada sumber dana yang diperoleh bukan dari APBN melainkan
dari biaya promosi BUMN yang tertarik
dengan pembuatan mobil listrik tersebut. Pendanaan yang diperoleh dari promosi
itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kemudian dilihat dari posisi beliau yang saat itu
menjabat sebagi Menteri BUMN maka hal
yang wajar jika beliau melakukan alternatif
tersebut untuk mengoptimalkan biaya yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar